



Sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Zainal ma'arif dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono ditunda hingga tanggal 17 Maret 2008. Dengan didampingi istri, Zailan Ma'arif datang ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Jakarta (6/3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar